Lumajang, 29 Oktober 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Aston Inn Lumajang. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Syaiha dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung sebagai pemateri, serta dihadiri dan dikoordinasikan oleh Ketua LPM UIN KHAS Jember, Dr. H. Mursalim.
FGD ini menjadi bagian dari upaya pengembangan perangkat penjaminan mutu akademik di lingkungan UIN KHAS Jember, khususnya dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau. RPL merupakan mekanisme pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja yang relevan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Syaiha dari UIN SATU Tulungagung memberikan pemaparan terkait penyusunan juknis RPL. Kehadiran pemateri dari perguruan tinggi lain diharapkan dapat memberikan perspektif dan pengalaman akademik sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan pedoman teknis yang sesuai dengan kebutuhan institusi.
Penyusunan juknis RPL memiliki arti penting bagi perguruan tinggi karena menjadi salah satu landasan operasional dalam memastikan proses pengakuan pembelajaran lampau berjalan secara terarah, objektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penyusunan pedoman perlu memperhatikan kesesuaian prosedur, mekanisme penilaian, serta standar mutu yang diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Melalui kegiatan FGD yang berlangsung selama dua hari ini, LPM UIN KHAS Jember berupaya memperkuat landasan pelaksanaan RPL melalui penyusunan petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi unit dan program studi terkait. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen lembaga dalam mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang adaptif terhadap kebutuhan dan perkembangan pendidikan tinggi.
Dengan tersusunnya juknis RPL, diharapkan pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau di lingkungan UIN KHAS Jember dapat memiliki pedoman operasional yang jelas serta mendukung perluasan akses pendidikan tinggi melalui pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang telah diperoleh masyarakat.
Lumajang, 29 Oktober 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Aston Inn Lumajang. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Syaiha dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung sebagai pemateri, serta dihadiri dan dikoordinasikan oleh Ketua LPM UIN KHAS Jember, Dr. H. Mursalim.
FGD ini menjadi bagian dari upaya pengembangan perangkat penjaminan mutu akademik di lingkungan UIN KHAS Jember, khususnya dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau. RPL merupakan mekanisme pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja yang relevan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Syaiha dari UIN SATU Tulungagung memberikan pemaparan terkait penyusunan juknis RPL. Kehadiran pemateri dari perguruan tinggi lain diharapkan dapat memberikan perspektif dan pengalaman akademik sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan pedoman teknis yang sesuai dengan kebutuhan institusi.
Penyusunan juknis RPL memiliki arti penting bagi perguruan tinggi karena menjadi salah satu landasan operasional dalam memastikan proses pengakuan pembelajaran lampau berjalan secara terarah, objektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penyusunan pedoman perlu memperhatikan kesesuaian prosedur, mekanisme penilaian, serta standar mutu yang diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Melalui kegiatan FGD yang berlangsung selama dua hari ini, LPM UIN KHAS Jember berupaya memperkuat landasan pelaksanaan RPL melalui penyusunan petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi unit dan program studi terkait. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen lembaga dalam mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang adaptif terhadap kebutuhan dan perkembangan pendidikan tinggi.
Dengan tersusunnya juknis RPL, diharapkan pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau di lingkungan UIN KHAS Jember dapat memiliki pedoman operasional yang jelas serta mendukung perluasan akses pendidikan tinggi melalui pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang telah diperoleh masyarakat.